Koornas AMMI Dorong Dirkrimum Polda Metro Jaya Jerat Pasal TPPO Pada Pelaku Mafia Umroh Abdulah alias Abi

Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (Kornas AMMI)

Redaksi Jakarta – Kasus penelantaran ratusan jemaah haji yang di lakukan  PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan pemiliknya Mahfudz Abdulah alias Abi, yang telah di tangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini mendapatkan berbagai kecaman dari sejumlah pihak, salah satu Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia, menurut Fauzan Ohorella, Ketua Umum AMMI, dia mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk berikan pasal Perdagangan Manusia dalam kasus mafia umroh ini.

“Kita mendorong agar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi bisa menjerat mereka dengan UU No 27 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia/Orang agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku mafia umroh teresebut dan yang lainnya.”, ujar Fauzan.

Foto: Fauzan Ohorella Ketua Umum Koornas AMMI.

Untuk di ketahui bahwa menurut keterangan dari Komisaris Besar Hengki Haryadi, Abdulah alias Abi pelaku mafia umroh tersebut merupakan residivis yang pernah di tangkap oleh aparat dengan kasus yang sama.

“Tersangka sebenarnya residivis dengan kasus yang sama di tahun 2016,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Fauzan menilai bahwa Abdulah alias Abi (residivis) pantas untuk di jerat pasal ‘Perdagangan Manusia/Orang’. Sebab menurut dia, kasus penelantaran jemaah haji ini bisa di katakan sebagai modus operandi dengan gunakan korporasi (travel) dan kelompok terorganisasi modus travel umroh, sehingga membuat jemaah tertipu dan berakibat terlantar di Arab Saudi.

“Olehnya, kita minta agar Ditkrimum bisa jerat pelaku mafia umroh itu dengan pasal berlapis, sebab mereka inikan gunakan modus korporasi atau travel sebagai tempat rekrutmen serta mereka terorganisasi dalam melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah yang terlantar itu.” Tutup Fauzan Ohorella (01/04/2023).

Pos terkait