Berhasil Ditangkap, Ini Ancaman Bagi Penipu QRIS Masjid

Tersangka penipuan QRIS palsu, MIM, saat ditampilkan ke publik di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Redaksi Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap MIM, terduga pelaku yang melakukan penipuan dengan modus QRIS di masjid. Pelaku dibekuk apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Betul, sudah ditangkap di bilangan Kebayoran Lama,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idru, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Irwandhy mengatakan, penangkapan terduga pelaku berkat kerja sama antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. “Iya, tim gabungan, bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dia diamankan di salah satu lokasi, yang jelas bukan masjid,” katanya.

MIM sendiri diketahui merupakan mantan karyawan salah satu bank BUMN. “Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, MIM mengaku sudah beraksi dengan modus QRIS palsu tersebut di 38 lokasi di seluruh Jakarta. Termasuk diantaranya masjid, musala, tempat perbelanjaan dan bank yang ada di Jakarta dan Tangerang.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” ujarnya.

MIM kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS ‘palsu’ untuk beramal di masjid. MIM dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP. “Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” ucap Auliansyah.

Pos terkait