Selama 2022 Polri Sudah Mengungkap 1154 Perkara Kasus Judi Online

Judi Online (ilustrasi)

Redaksi Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan judi online merupakan kejahatan teroganisir, bahkan lintas negara. Menurutnya, Polri sering mengungkap kasus judi online namun para pelaku melarikan diri ke luar negeri.

“Pada tahun 2022 terdapat beberapa kasus judi online yang terorganisir yang berhasil kami ungkap dengan membentuk tim khusus. Waktu itu kelompok tersebut tengah melarikan diri keluar negeri,” kata Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4/2023)

Kapolri memaparkan, untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen imigrasi untuk melakukan pencekalan. Selain itu, Polri juga melakukan kerja sama police to police dengan lima kepolisian negara sahabat.

Seperti Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. “Atas upaya tersebut akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kapolri mengungkapkan, kepolisian telah mengungkap 1154 perkara kasus judi online selama 2022. Namun judi online seperti tak ada habisnya.

Ia mengungkapkan, ketika satu website diblokir, maka muncul website judi online lainnya. Promo juga tetap gencar dilakukan di media sosial bahkan melalui sejumlah influencer.

“Kami telah membekukan 906 rekening judi. Dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan belum blokiran terhadap 436 website judi,” ucap Kapolri.

Pos terkait