Putusan PN Jakpus Dibatalkan, KPU Pastikan Pemilu Sesuai Jadwal

Pemilu

Redaksi Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, banding dilakukan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut Komisioner KPU Mochammad Afifudin memastikan, pemilu tetap digelar sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024. “Ya tentu KPU mengapresiasi putusan PT DKI terkait permohonan banding kita,” kata Afifudin dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

“Pemilu akan tetap sesuai jadwal. Kami juga tidak pernah melakukan skenario jadwal selain yang sudah ada,” katanya, menambahkan.

Menurutnya, putusan itu menegaskan ketidakpuasan proses pendaftaran partai politik seharusnya diadukan melalui Bawaslu, PTUN, ataupun Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan PT DKI, katanya, juga menegaskan KPU sudah bekerja sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

“Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sengketa proses pendaftaran politik kalau mau ambil jalur ketidakpuasan itu ya larinya ke Bawaslu, PTUN. Sedangkan sengketa aslinya ke Mahkamah Konsitusi, karena kewenangan absolut kita kemarin juga dikabulkan,” katanya, menjelaskan.

“Jadi ini sekaligus menegaskan ke semua pihak. Bahwasanya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan jalur yang benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara quo,” kata hakim.

Pos terkait