Elemen Mahasiswa Penegak Anti Korupsi Soroti Pati Polri Yang Tak Laporkan LHKPN

Foto Istimewa

Redaksi Jakarta – Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Elemen Mahasiswa Penegak Anti Korupsi (EMPATI) melaporkan pejabat petinggi Polri karena diduga tidak melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (17/04/23).

“Kami soroti ada beberapa pejabat tinggi mulai dari Irjen hingga Komjen yang sudah sekian tahun tidak taat terhadap aturan pelaporan LHKPN, saya kira pejabat polri seperti ini perlu diingatkan untuk mencegah masuknya aliran duit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya sebagai pejabat publik.”, kata koordinator EMPATI, Jhon S kepada redaksi.

koordinator EMPATI, Jhon S didepan gedung KPK RI.

Dalam laporan tertulis kepada KPK, Jhon S menyebut secara spesifik siapa saja Jenderal-Jenderal yang dengan terang terangan tidak melaporkan LHKPN-nya berdasarkan data yang tertera di website LHKPN itu sendiri.

“Tentunya banyak yang kami laporkan agar KPK kembali mengingatkan secara spesifik mulai dari WAKAPOLRI Komjen Gatot Eddy, Komjen Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala IRWASUM Polri, Komjen Agus Andrianto selalu Kabareskrim Polri yang saat ini menjabat, Komjen Pol. Wahyu Widada Kabaintelkam Mabes Polri, Komjen Pol Fadhil Imran Kabaharkam Mabes Polri,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Jhon S juga kembali mengingatkan tentang perintah bapak Presiden Joko Widodo kepada seluruh pejabat polri agar tidak hidup bermewah-mewahan.

“Bapak Presiden kan sudah beri Perintah, jangan tampilkan hidup hedon, makanya kami himbau LHKPN segera dilapor agar semua kekayaan bersih bisa dipertanggungjawabkan dari praktik praktik KKN,” terangnya.

Adapun aturan tentang pelaporan harta kekayaan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN, yang terdiri dalam beberapa kondisi yakni Pasal 4 ayat 1 yang secara jelas dikatakan bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara, pada saat pertama kali menjabat, pada saat berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara, pada saat pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun.

Mahasiswa mengingatkan bahwa semangat untuk terus berbenah diri menjadi lembaga yang mendapatkan kepercayaan publik dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, Polri telah mengikatkan diri dengan berbagai regulasi baik itu peraturan perundang-undangan maupun peraturan turunan lainnya seperi Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hal ini kemudian dipertegas kembali dalam Keputusan Kapolri Nomor Nomor Kep/1059/X/2017 dijelaskan juga bahwa pejabat di lingkungan Polri wajib menyapaikan LHKPN pada KPK.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah Kapolri, Pejabat Eselon I, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Penyidik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara.

Sedangkan dalam lampiran tambahan disebutkan, tingkat kepolisian daerah (Polda) yang wajib lapor LHKPN termasuk di antaranya adalah Kapolda, Irwasda, Kepala Biro, Direktur, Kepala Bidang, Kasat Brimob, Karumkit, Kayanma, Kapolres hingga penyidik, dan bendaharanya.

Berdasarkan fakta tertera dan dinamika yang saat ini sudah bukan menjadi rahasia di masyarakat dan juga berangkat dari semangat untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntabel Elemen Mahasiswa Penegak Anti Korupsi (EMPATI) dalam laporannya menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk :

1. Menindak tegas oknum pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang sudah bertahun-tahun tidak melaporkan LHPN ke KPK.

2. Meminta KPK bekerja profesional dan tidak terpengaruh dengan manuver Brigjend Endar dalam menuntaskan dan mengejar LHKPN pejabat Polri yang belum melaporkannya.

3. Menghimbau KPK memberi peringatan kepada Kapolri untuk menegur dan memberi sanksi kepada pejabat Polri yang belum melaporkan LHKPN-nya, sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden beberapa waktu lalu di Istana Negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari KPK terkait jawaban atas laporan tersebut.(*)

Pos terkait