EMPATI: Kepala Itwasum Harus Transparansi Terkait LHKPN

Redaksijakarta.com – Koordinator organisasi Elemen Mahasiswa Anti Korupsi (EMPATI) mengingatkan KPK terkait pesan Kapolri bahwa “ikan busuk dari kepalanya”. Satire tersebut harusnya sudah cukup menjadi dalih KPK untuk menertibkan LHKPN seluruh anggota Polri termasuk pejabatnya tidak menunggu ada kasus dan viral KPK baru bergerak.

Dalam wawancaranya dengan redaksi, Koordinator EMPATI, Jhon Sembiring meminta KPK tidak menjadi alat pemadam kebakaran atas kasus AKBP Achiruddin yang viral dan mendapat sorotan publik hingga membuka kotak pandora asal usul harta kekayaannya.

Hasil temuan tim Polda Sumut melaporkan AKBP Achiruddin memiliki bisnis penyimpanan bahan bakar solar yang bernilai fantastis, selain itu AKBP Achiruddin kerap memamerkan barang-barang mewah dan gaya hidup glamor.

“Hal ini memancing kecurigaan publik  karena tidak  sesuai apabila dibandingkan dengan pendapatan AKBP Achiruddin sebagai anggota Kepolisian.”, terang koordinator EMPATI, Jhon Sembiring kepada redaksi di Jakarta, Kamis, (04/05/23).

Bacaan Lainnya

Ketidaksesuaian harta AKBP Achiruddin baru ditindaklanjuti oleh KPK setelah menjadi sorotan publik, hal yang sama juga dilakukan KPK pada saat Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Rafael Alun terkuak dan KPK baru bergerak setelah aksi pamer harta dan gaya hidup glamor viral dimedia sosial.

“Penanganan seperti ini mirip dengan pemadam kebakaran yang menjadi pahlawan untuk memadamkan api tetapi tidak menyentuh akar persoalan agar api tersebut tidak muncul kepermukaan,” nilainya.

Jhon Sembiring menilai aksi KPK melakukan kordinasi dengan Itwasum Polri untuk mengusut harta AKBP Achiruddin terkesan tajam kebawah tumpul keatas, padahal banyak pejabat utama dan tinggi Polri yang sampai saat ini belum melaporkan LHKPN.

“Sebagaimana tertera di website LHKPN dan informasi dari beberapa media yang beredar, terdapat nama Itwasum Polri Komjend.Ahmad Dofiri yang terakhir melaporkan LHKPNnya tahun 2020, Wakapolri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Kabaharkam, Sestama BIN dll masih belum melaporkan LHKPNnya bertahun2, bahkan ada pejabat utama Korps bhayangkara tidak melaporkan LHKPNnya seperti Komjend. Andhap Budi Revianto yang bertugas sebagai Sekjend Kemenkumham, Komjend.Pol. Anang Revandoko bertugas sebagai Komandan Korps Brimob, Komjend.Pol. Hendro Sugianto bertugas sebagai Dirjend.Perhubungan Darat, Kemenhub dan Wakil Ketua BSSN Komjend.Pol. Luky Hermawan, papar Jhon.

Negara memandatkan kepada KPK dalam UU No. 28 tahun 1999 tepatnya pasal 17 apalagi untuk anggota polisi yang memiliki jabatan strategis wajib lapor LHKPN.

Jhon meminta Kapolri bisa lebih jeli melihat tingkat kepatuhan terhadap LHKPN sebelum ditugaskan mengisi jabatan strategis.

“Kondisi ini menjadi sangat ironis sekaligus bahan evaluasi untuk Kapolri untuk memperhatikan kepatuhan calon pejabat utama dan tinggi POLRI sebelum menugaskan dan menaikkan pangkatnya agar sesuai dengan jargon PRESISI yang salah satunya mengedepankan transparansi,” tutupnya.(red)

Pos terkait