Ribuan Warga Meninggal Dunia Tangsel Masuk DP4 Pemilu

Ilustrasi warga Kota Tangsel melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019 silam. KPU setempat kini tahap pencocokan dan penelitian atau coklit untuk Pemilu 2024.

Redaksijakarta.com – Sebanyak 6.724 warga Kota Tangerang Selatan yang telah meninggal dunia tercatat memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) KPU setempat pasca pencocokan dan penelitian atau coklit.

“Kami menerima laporan hasil coklit KPU Tangsel. Didapati 6.724 warga yang sudah meninggal dunia masuk dalam DP4,” kata Dedi Budiawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Jumat (5/5/2023).

Dedi mengatakan, dari 6.724 almarhum/almarhunah itu lengkap data nama dan alamatnya (by name by adress). Maka, pihaknya segera melakukan penerbitan surat akta kematian yang akan dikoordinasikan dengan ahli waris.

“Segera akan kami tindaklanjuti dengan pemberian akta kematian. Kemudian, menghubungi ahli warisnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dedi menyatakan, setiap hari hanya sekitar 50 permohonan penerbitan akta kematian di Dukcapil Tangsel. “Kalau rutin kematian sekitar 50 per hari, kalau sebulan 25 hari berarti 1.250 per bulan, itu pun fluktuasi,” kata Dedi lagi.

Dia mengaku, kesadaran atau kebutuhan ahli waris untuk tertib administrasi dengan membuat akta kematian keluarganya masih sangat minim. Diharapkan, warga mengalami duka dapat segera memohonkan penerbitan akta kematian kerabatnya.

“Kalau asumsi saya, bila warga mengurus sesuatu kalau ada perlunya. Mungkin mereka yang 6.724 ini tidak terkait dengan BPJS, asuransi atau pensiun, sehingga menganggap tidak ada butuh, akhirnya didiamkan,” ucap Dedi.

Meski demikian, sambung Dedi, saat ini hampir semua warga terdaftar BPJS. Sehingga warga mau tidak mau mengurusi akta kematian keluarganya agar tagihan BPJS tidak terus berjalan.​

Pos terkait