Bawaslu Babel Temukan Dugaan TPP Desa Terlibat Politik Praktis

Ilustrasi

Redaksijakarta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menemukan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan PKB.

Bawaslu Bangka Belitung itu pun telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT yang dipimpin kader PKB Abdul Halim Iskandar.

“Hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Oknum TPP itu merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Bahkan, oknum itu meminta TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan PKB dari desa.

“Dari keterangan para saksi, memang benar. Bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB,” kata dia.

Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian. Bawaslu bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes.

“Mengeluarkan rekomendasi ke Kemendes untuk menindaklanjuti (oknum itu),” kata dia.

Dia menegaskan TPP tidak boleh melakukan politik praktis.

“Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalakan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP,” kata dia.

Pos terkait