Dugaan Gratifikasi CLM, Usut Keterlibatan Jenderal Bintang Tiga

Ilustrasi

Redaksijakarta.com – Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini dibenarkan Deolipa Yumara, kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santos, yang melaporkan kasus itu ke lembaga anti rasuah.

“Jadi perkaranya sudah masuk penyelidikan, tidak lama lagi penyidikan,” kata Deolipa kepada wartawan.

Deolipa berharap KPK memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang dilaporkan kliennya, sehingga para pihak yang terlibat bisa secepatnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Cuma kadang-kadang KPK menyelidiki lama nih, kita minta atensi supaya ini dipercepat. Memang, kalau di KPK harus ditanyain terus, supaya kerja terus,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Dampak sengkarut  PT CLM, IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej menerima gratifikasi dari PT CLM.

Edward dikabarkan dimintai bantuan oleh Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan untuk menyelesaikan masalahnya dan diduga menerima dana konsultasi sebesar Rp7 miliar.

Sengkarut PT CLM mendapat perhatian setelah kasus perebutan kepemilikan saham antara kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar berimbas pada terseretnya nama-nama besar pengusaha dan aparat penegak hukum.

Disebut-sebut salah satu aparat yang namanya terseret inisial AA dengan pangkat bintang tiga di pundak atau Komjen. Nama yang sama sebelumnya tersandung kasus tambang ilegal dan menerima setoran dari bos tambang, Ismail Bolong. Sementara di kasus ini, istri AA diduga memiliki keterkaitan dengan PT CLM.

Menurut Sugeng, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, pemegang Saham PT CLM adalah PT Ferolindo Mineral Nusantara dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Dan pemilik saham PT Ferolindo adalah Samsudim Andi Arsyad (Haji Isam) dan seorang perempuan yang disebut-sebut istri AA, yang kerap pamer gaya hidup hedon di media sosial.

AA yang tak pernah melaporkan hartanya kepada KPK sudah membantah bahwa istrinya tidak ikut campur urusan saham. Namun sanggahan tersebut dikritisi kebenarannya oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dari ISESS.

Menurut Bambang, bantahan AA tidak masuk akal. Sebab mencatut nama seseorang dalam perusahaan tak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan adanya KTP, NPWP, dan tanda tangan agar nama istrinya masuk dalam akta notaris perusahaan.

Selain itu jika istri AA benar tercatat sebagai pemilik saham, bukan mustahil ia juga akan ikut terseret dalam pusara sengkarut perusahaan yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

Pos terkait