Kejati DKI Raih 2 Juara Sekaligus Dalam Restorative Justice Dan Kinerja Bidang Pidum

Foto Istimewa

Redaksijakarta.com – Kejati DKI Jakarta berhasil meraih peringkat pertama dalam menghentikan penuntutan perkara berdasarkan mekanisme restoratif justice (RJ).

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara dan Penerapan Kewenangan Jaksa Bertindak Menurut Penilaiannya” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Intercontinental, Bandung, pada 10-12 Mei 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, mengungkapkan bahwa prestasi ini didapat berdasarkan rekapitulasi perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tahun 2023 pada 33 kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.

Sedangkan Kejati Sulawesi Utara meraih ranking kedua dan posisi ketiga ditempati oleh Kejati Aceh.

Bacaan Lainnya

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 40 dari 41 perkara yang diusulkan RJ,” katanya.

Budi menjabarkan, perkara pidana yang berhasil dilakukan RJ di lingkungan Kejati DKI Jakarta terdiri dari tiga perkara yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan RJ sebanyak dua dan satu tidak disetujui, empat perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 21 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, lima perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan delapan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai cara untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif,” katanya.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga meraih ranking pertama berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja bidang tindak pidana umum terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk periode bulan maret 2023.

 

Tolok ukur penilaian prestasi kerja didasarkan pada rutinitas laporan, kualitas laporan, baik laporan insidentil maupun rutin, entry data perkara pidum menggunakan aplikasi CMS, kecepatan entry data EIS dan rekapitulasi penyelesaian perkara.

Penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif yang merupakan salah satu kriteria penilaian kinerja kejaksaan tinggi.

“Hal itu merupakan kinerja pelaksanaan petunjuk pimpinan dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum,” tutupnya.

Pos terkait