Kejagung Sita Dua Boks Dokumen usai Geledah Kemkominfo

Penyidik Kejaksaan Agung saat memasukkan dua boks ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Foto: RRI/Saviera Amalia).

Redaksijakarta.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dua boks berukuran besar usai menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Penggeledahan dilakukan usai Kejagung menetapkan Menkominfo, JGP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI.

Berdasarkan pantauan dari RRI.co.id, penyidik yang keluar pukul 15.05 WIB, membawa dua boks bertuliskan ‘Dokumen penyitaan perkara dugaan tindak pidana penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4 dan 5 BAKTI Kominfo’. Mereka pun langsung memasukkan dua boks tersebut ke dalam mobil Toyota Hiace yang terparkir di halaman kantor Kemkominfo.

“Nanti ya. Tunggu press release-nya, ya,” kata seorang penyidik kepada wartawan saat hendak menaiki mobil.

Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik Kejagung. “Pada hari ini juga, dilakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan dan juga rumah dinas menteri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Bacaan Lainnya

Pos terkait