Pemerintah Hormati Proses Hukum Dijalani Menkominfo

Foto Istimewa

Redaksijakarta.com – Pemerintah menghormati proses hukum berjalan Menteri Komunikasi dan Informatika, JGP. Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani mengatakan, menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum atas kasus tersebut.

Jaleswari menyatakan, penetapan tersangka terhadap JGP tidak ada hubungannya dengan politik. “Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak perlu banyak berspekulasi,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis diterima rri.co.id, Rabu (17/5/2023). ​

Jaleswari menjelaskan, penetapan tersangka terhadap JGP sangat tidak diharapkan, terlebih menjelang bergulirnya tahun politik. Perihal ini, Presiden dalam banyak kesempatan sudah sering mengingatkan agar hati-hati.

Presiden sering mengimbau kepada jajaran pembantunya agar bekerja dengan benar. Bahkan, Kepala Negara pernah menyatakan, tidak ada ruang untuk tindak pidana korupsi di negeri ini.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) JGP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo. Penetapan tersangka disampaikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate, pada Rabu (17/5/2023) pukul 09.00 WIB.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

Pos terkait