Youth Move Mendesak Polri Bentuk Satgas Pemberantasan Situs Judi Slot Online

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Youth Move soroti keseriusan Pemerintah (Kominfo) dan Polri dalam hal memberantas situs judi slot online yang semakin marak beredar. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut belakangan semakin berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial.

Imbasnya, semua lapisan masyarakat dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya di berbagai mesin pencari. Dalam hal ini Youth Move mendesak pemerintah dan aparatur penegak hukum serius dan tegas dalam memberantas judi online dalam hal ini mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang didalamnya terdapat lembaga terkait.

“Pemberantas judi online ini perlu lagi ditingkat bukan hanya sekedar penindakan semata akan tetapi perlunya pencegahan. Judi online ini sudah seperti candu bagi pemainnya sehingga bisa menimbulkam dampak yang negatif bagi kehidupan sosial dan moral.”, terang Andi In’amul Insan Youth Move Divisi Kajian dan Strategis.

Dalam hal ini Youth Move juga menyarankan kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri agar patroli siber di dunia maya pun perlu ditingkatkan kembali karena para pelaku pengendali situs judi online sangat cerdik mengelabui web hosting.

Bacaan Lainnya

“Perlunya penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online dalam membentuk satuan tugas (satgas) bersama lembaga negara terkait seperti Kominfo, BSSN.”, ujar Andi Insan.

Diketahui Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Persoalan ini perlu disikapi dan diambil langkah-langkah yang serius dalam hal penindakan dan pencegahannya karena ini menyangkut nasib semua lapisan masyarakat dikemudian hari. Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi online.”, tutup Andi Insan.(*)

Pos terkait