Indonesia Police Watch Soroti Cara Polri Usut Kasus Judi Online di Indonesia

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso menilai, arahan Kapolri menunjukkan bahwa tindakan Polri menangani kasus perjudian merupakan tindakan yang reaksioner.

Padahal secara tupoksi Polri mesti konsisten dan disiplin, dalam suasana apapun hukum harus ditegakkan.

“Ini tindakan reaksioner, tidak terencana. Masyarakat saja melihatnya ironi, apalagi kami,” kata Sugeng saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/8).

Sugeng mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum mengenai adanya perlindungan informasi yang diberikan oleh sejumlah “oknum” polisi terhadap praktik judi, baik judi darat (offline) ataupun online.

Bacaan Lainnya

Oknum polisi ini diberikan sejumlah persenan dari keuntungan bandar yang ditaksir bisa triliunan rupiah, terutama dari judi online. Bahkan, keuntungan juga diberikan dalam mata uang lain seperti dollar Amerika. Hal inilah yang menjadi sorotan utama Sugeng terhadap kasus judi di Indonesia.

“Padahal, Polri memiliki kemampuan untuk melacak praktik judi melalui tim siber. Kasus judi hanya dapat selesai apabila ada keinginan kuat dari Polri,” ucap Sugeng.

Oleh karena itu, Sugeng berpesan untuk Polri mulai melakukan penyelidikan secara mendalam dan bukan hanya tindakan penggerebekan.

Mengingat judi yang mulai bergeser praktiknya secara online, sulit diringkus karena bandar dan pemain bisa bermain dari mana saja seperti Thailand dan Kamboja, namun menyisakan markas yang diisi oleh telemarketing dan beberapa pesuruh di Indonesia.

“Tetapkan tersangka si bandar, kalau tidak kooperatif maka jadi DPO (daftar pencarian orang). Sita rekening yang ada lalu dibekukan. Aliran dana itu mengalir ke siapa saja, gunakan mekanisme TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, tindakan pidana perjudian mesti ditindak tegas hingga ke akar-akarnya

Pos terkait