Pengacara Tersangka Kurir Sabu Mengaku Adanya Tawaran 3 M Usai Melaporkan Oknum Polda Sumut ke Div Propam

ilustrasi

Redaksi Jakarta – Safaruddin, kuasa hukum M. Yakub, kurir sabu yang melaporkan sembilan personil Ditresnarkoba Polda Sumut ke Div Propam dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu mengaku hendak disuap Rp 3 Miliar.

Safaruddin mengaku ditawarkan sejumlah uang secara bertahap. Awalnya mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar oleh salah satu personil yang disebut-sebut bertugas di Polda Sumut.

Dugaan suap ini diberikan agar Safaruddin meredam kasus yang sedang mencuat dan diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya 32 kilogram sabu menjadi 20 kilogram.

“Saya menolak mentah-mentah tawaran itu dengan alasan akan menanyakan prihal tersebut ke klien saya dulu,” katanya, Selasa (16/5/23).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei 2023 lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.

“Ditawari 3 M tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya. Jadi sebelum pemeriksaan saya ditawarkan,” kata Safaruddin.

Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara. Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.

Yang pasti, setelah penawaran uang itu, saya langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau saya tak mundur menangani kasus ini,” bebernya.

“Saya meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan. Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan,” ujarnya.

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Diduga lakukan penggelapan, akhirnya Safaruddin melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumatera Utara.(red)

Pos terkait