Gerak Indonesia Pelototi Praktik Dugaan Praktek Monopoli Sektor BBM Oleh PT. Topsa Sejahtera Energi

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Maraknya praktek pengelolaan kekayaan alam seperti BBM dengan tidak sesuai aturan hukum dan dikelola dengan ugal-ugalan alias monopoli, permasalahan ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah, sebab semua element wajib menjaga kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia tercinta ini.(23/05).

Pengelolaan dan produksi BBM yang patut diduga tidak sesuai dengan aturan hukum dan bahkan sampai terjadinya praktik monopoli perdagangan disektor minyak bumi tentu sangat merugikan para pelaku usaha lain, sehingga Negara wajib untuk mengawasinya.

Katakan saja ada salah satu perusahaan yaitu PT. Topsa Sejahtera Energi yang bergerak dibidang jasa transportasi darat dalam bidang pengangkutan Minyak Bumi, BBM dan Hasil Olahan. Perusahaan ini berdiri sejak 21 agustus 2020, dan berkedudukan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau RT 10 / RW 04, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam kegiatan usaha yang dilakukan PT. Topsa Sejahtera Energi, kami mendapatkan laporan dari masyarakat Musi Banyuasin (Muba) bahwa PT. Topsa Sejahtera Energi patut diduga selama menjalankan kegiatan usahanya telah melanggar Undang-Undang, yaitu terjadinya praktik monopoli dengan menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang tertentu, dalam hal ini BBM.”, ujar Teddy Dir. Eksekutif Gerak Indonesia yang dikonfirmasi pada saat acara diskusi hukum, dibilangan Cikini Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Kemudian, lanjutnya, informasi dari masyarakat ini merupakan temuan awal yang dianggap cukup dan harus dilakukan investigasi serta penyelidikan lanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Ubaidilah selaku Kabid Hukum Gerak Indonesia juga mendugaan bahwa ada praktik monopoli sektor pengangkutan Minyak Bumi, BBM dan Hasil Olahan salah satunya bahwa PT. Topsa Sejahtera Energi ini melakukan pembelian minyak bumi secara melawan hukum.

“Dari kelompok pelaku usaha lain yang hasil dari produksinya tersebut diduga ilegal, bahkan berdasarkan informasi dari masyarakat, semua hasil produksi minyak bumi dari pelaku usaha atau masyarakat tersebut wajib menjualnya ke perusahaan PT. Topsa Sejahtera Energi.”, terang Asep.

Asep menjelaskan bahwa persoalan ini sudah sangat jelas bahwa praktik monopoli itu dilarang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang berbunyai “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Terlebih PT. Topsa Sejahtera Energi telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang dalam bentuk minyak bumi atau BBM ini. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 juga disebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Kemudian, masih dalam laporan yang kami terima dari masyarakat bahwa perusahaan tersebut patut diduga melakukan praktek monopoli dikarenakan selain mengelola BBM, perusahaan tersebut juga menampung BBM ilegal (masyarakat atau pelaku usaha wajib menjual ke perusahaan PT. Topsa Sejahtera Energi tersebut dengan memposisikan diri sebagai pembeli tunggal, jelas sangatlah dilarang).

Dalam hal ini Pihak Gerak Indonesia meminta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Toha selaku pemilik PT. Topsa Sejahtera Energi, kemudian meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku usaha kegiatan produksi BBM ilegal, serta tangkap dan adili mafia BBM yang membekingi pelaku usaha produksi BBM ilegal.

“Kami juga meminta dengan tegas agar Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut izin usaha BBM terhadap pelaku usaha yang tidak sesuai prosedur dan meminta KPPU untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terkait dengan dugaan praktek monopoli usaha sektor produksi BBM oleh PT. Topsa Sejahtera Energi.”, Tutup Asep.(red)

Pos terkait