Diduga Rusak Lingkungan Hidup, Peserta Advance Training Badko Sulselbar Desak Kapolri Cabut IUP PT. CLM

Foto: Ibrahim Asnawi Peserta Advance Training Sulsel-Bar (dok.admin)

Sulawesi Selatan – Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Narasi hukum lingkungan menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan demi keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan manusia. Berikut adalah narasi hukum lingkungan yang umum digunakan:

1. Perlindungan Lingkungan Hidup: Hukum lingkungan bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan, degradasi, dan pencemaran yang dapat membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia. Melalui peraturan dan kebijakan, hukum lingkungan berusaha mengendalikan aktivitas manusia yang dapat merusak lingkungan.

2. Konservasi Sumber Daya Alam: Hukum lingkungan mengatur pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam, termasuk hutan, air, udara, tanah, dan keanekaragaman hayati. Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah eksploitasi berlebihan, dan mempromosikan penggunaan yang berkelanjutan.

3. Tanggung Jawab Lingkungan: Hukum lingkungan menetapkan prinsip tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan manusia atau korporasi. Prinsip ini mencakup tanggung jawab untuk merestorasi kerusakan lingkungan, membayar kompensasi kepada pihak yang terkena dampak, dan mengadopsi praktik bisnis yang ramah lingkungan.

Bacaan Lainnya

4. Partisipasi Masyarakat: Hukum lingkungan memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup mereka. Ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi lingkungan, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, serta mengajukan gugatan hukum jika hak-hak lingkungan mereka dilanggar.

5. Kerjasama Internasional: Hukum lingkungan juga melibatkan kerjasama internasional dalam upaya menjaga lingkungan global. Perjanjian dan konvensi internasional, seperti Protokol Kyoto tentang perubahan iklim atau Konvensi Ramsar tentang lahan basah, memfasilitasi kerjasama antarnegara dalam pengendalian polusi lintas batas dan perlindungan ekosistem yang rentan.

Narasi hukum lingkungan menggambarkan pentingnya memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup dalam segala aspek kehidupan manusia. Melalui implementasi hukum lingkungan yang kuat, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi saat ini dan mendatang.

Dari hal tersebut maka penulis mengambil satu contoh bahwa adanya fakta di lapangan memperlihatkan kondisi buruk dan merugikan masyarakat sekitar akibat dari adanya aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT CLM, terjadi pencemaran terhadap Sungai dan pesisir Malili dan ini sudah berkali-kali. Kondisi serius tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, Pemerintah pusat harus segera ambil keputusan tegas untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat.

Bahwa terjadinya luapan limbah penambangan nikel dari settling pond PT CLM yang mengakibatkan sisa limbah tersebut mengalir ke sungai sehingga kondisi Sungai Malili berwarna coklat karena aliran lumpur sisa limbah penambangan telah menunjukkan buruknya pengelolaan limbah perusahaan dan diduga kuat terjadi permasalahan dokumen perencanaan AMDAL dan izin lingkungan PT CLM.

Kondisi buruk akibat pencemaran lingkungan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat nelayan dan petani yang menggantungkan hidup di Sungai dan Pesisir Malili, namun juga akan mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan warga sekitar.

Untuk itu penulis sebagai peserta Advance Training Badko Sulselbar yang melihat masih lemahnya penindakan yang di lakukan oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Kemudian Mereka Mendesak Kapolri dan Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Selanjutnya Jerat pidana maupun Pencabutan IUP ( sanksi administrasi ) tersebut jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Ibrahim Asnawi
Peserta Advance Training
Hmi Badko Sulselbar

Pos terkait