DPC PBB Kapuas Hulu Dukung Sistem Proporsional Tertutup

Redaksi JakartaProses gugatan Judicial Review (JR) diMahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (khususnya terkait sistem pemilu) hampir rampung.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa 31 Mei akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan tersebut. Setelah dilakukan penyerahan kesimpulan, maka hakim MK akan membahas dan memutuskan perihal gugatan dalam rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu barulah MK Mengagendakan pembacaan putusan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kapuas Hulu, Mulyadi mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup tentunya memberikan dampak yang baik kepada partai politik secara kelembagaan, ideologi, tujuan, dan jenjang perkaderan.

Foto: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kapuas Hulu, Mulyadi.

Sistem proporsional terbuka selama ini telah mengamputasi fungsi dan peran partai politik karena yang diuntungkan hanyalah orang yang memiliki popularitas dan isi tas semata sedangkan loyalitas dan ideologi yang bersangkutan dipertanyakan, selain itu persaingan menjadi tidak sehat antar kader bahkan dibeberapa daerah terjadi antar kader saling gugat-menggugat demi mendapatkan kesempatan untuk menjadi wakil rakyat hingga masifnya praktik money politic agar bisa terpilih.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, kita mendukung sistem proporsional tertutup karena sesuai dengan Sistem Demokrasi Pancasila seperti yang telah dipraktekkan oleh para pendiri bangsa kita dimana unsur kekeluargaan dan musyawarah mufakat lebih diutamakan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia ini dibandingkan persaingan elektoral semata. Ujarnya di Putussibau.

“Kita berharap, MK dapat memutuskan putusan yang terbaik demi penguatan sistem demokrasi kita. Karena pejabat publik yang berasal dari kader partai politik haruslah yang terbaik dan sudah paripurna di kader secara kelembagaan dalam partai politik. Selain itu rakyat juga berhak mendapatkan pejabat publik yang mempunyai kemampuan, kapasitas, dan kualitas dalam bekerja dan mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara.”, Tutupnya.

Pos terkait