Komisi Yudisial Panggil Ulang Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

Foto: Ilustrasi Palu Sidang

Redaksi Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ulang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penunda Pemilu 2024 mendatang.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa pihak PN Jakpus rencananya dipanggil hari ini, namun karena ada agenda lain pemanggilan ulang akan segera dilakukan.

“Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” kata Miko dalam keteranganya, Senin (29/5/).

Selain itu, Miko menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa majelis hakim dalam persidangan putusan penundaan Pemilu pada hari esok.

Bacaan Lainnya

Miko menjelaskan bahwa pemanggilan para hakim dilakukan untuk penggalian keterangan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sekadar informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Pos terkait