Hilangnya Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN di PKPU, Eks Kepala PPATK Menyayangkan KPU RI

Foto Istimewa

Redaksi Jakarta – Kewajiban calon anggota legislatif (caleg) untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hilang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2023.

Menanggapi itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyayangkan KPU tak melakukan unsur pencegahan terjadinya korupsi ketika bacaleg itu terpilih.

“Kalau sesudah terpilih kan mereka maling belum ketahuan, baru ketahuan itu maling pas terpilih, jadi gak ada artinya buat pemilih,” ujar Yunus, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 29 Mei 2023.

Yunus menuturkan bahwa dihilangkannya aturan tersebut lantaran KPU memilih mengamini keinginan parpol.

Bacaan Lainnya

“KPU-Bawaslu juga kepanjangan tangan partai. Termasuk orang-orangnya. Mereka politisi dan dipilihnya juga lewat parpol,” ungkap Yunus.

Yunus juga menyayangkan banyak anggota penyelenggara pemilu yang tak menguasai materi kepemiluan, bahkan cenderung normatif ketika membahas suatu isu untuk publik.

“Banyak yang normatif dan tidak menguasai materi. Rekening dana pemilu juga cuma formalitas. Dana yang lain gak akan ketahuan,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam penjelasannya, KPU menyebut kewajiban penyerahan LHKPN itu tidak serta merta menghilang. Data itu nantinya wajib diserahkan oleh calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.

KPU juga memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.

Pos terkait