Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Perdagangan Orang, Tak Ada Beking-beking

Foto: Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden).

Redaksi Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jokowi meminta tak ada pihak yang membekingi sindikat TPPO.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara, tidak ada beking-bekingan bagi penjahat. Beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara,” kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023). Mahfud menyampaikan pernyataan itu setelah menghadiri rapat kabinet yang dipimpin Jokowi untuk membahas masalah TPPO.

Mahfud mengungkapkan Jokowi juga bakal melakukan restrukturisasi Satgas TPPO. Jokowi meminta ada tindakan cepat dan nyata dalam sebulan ini untuk menindak kasus TPPO.

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara kepolisian, negara, TNI dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” ujar Mahfud.

Bacaan Lainnya

Mahfud menjelaskan masalah TPPO ini juga menjadi perhatian serius negara-negara ASEAN saat KTT di Labuan Bajo. Indonesia diminta untuk memimpin penanganan kasus TPPO karena sudah meresahkan banyak negara.

“Nah di situ semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka. Karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya, sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tetapi terhambat. Terhambat oleh birokrasi mungkin juga perbekingan dan sebagainya,” beber Mahfud.

Pos terkait