Polres Jakbar Belum Berhasil Tangkap DPO Pelaku Penabrakan

Sukron pelaku penabrakan Achmad Fauzan Anggara hingga tewas yang kini masuk daftar hitam DPO Kasatlantas Jakarta Barat. (Foto/RRI/Dedi Hidayat).

Redaksi Jakarta – Kasatlantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali meminta maaf kepada Tsalisa Nur Aini, istri korban tewas Achmad Fauzan Anggara. Pihaknya belum bisa menangkap Sukron, pelaku penabrakan suami Tsalisa, yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang).

“Mohon maaf bu, sebelumnya kami turut berduka cita atas meninggal suaminya, semua proses sudah kami lakukan. BB (barang bukti) pun sudah dilakukan penetapan PN (Pengadilan Negeri),” kata Maulana dalam pesan singkatnya kepada Tsalisa dikutip RRI.co.id, Selasa (30/5/2023).

Perihal proses penangkapan Sukron, Maulana mengaku sudah berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur. Namun sayang, hal tersebut juga belum berbuah hasil.

“Sudah dilakukan pencarian Tsk (tersangka) DPO, sudah kami kirimkan ke Polsek Cakung, namun belum membuahkan hasil. Kami upayakan untuk dilakukan upaya paksa terhadap Tsk,” ucap Maulana.

Bacaan Lainnya

Maulana menegaskan, Sukron sudah mangkil dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Karena hal itu, pihaknya akan menarik paksa Sukron ke kantor polisi. “Sudah dilakuoan pemanggilan satu dan dua. Kami upayakan (penangkapan paksa Sukron),” ujar Maulana.

Sementara itu, salah satu penyidik kasus tersebut mengaku sudah berkunjung ke rumah orangtua Sukron. “Izin informasi, belum ada titik terang keberadaan Sukron. Kami telah berkunjung ke orangtua dari ibu kandung Sukron,” kata salah satu penyidik kepada Tsalisa.

Insiden kecelakaan menimpa Achmad Fauzan Anggara (39), tewas ditabrak truk boks saat mengendarai sepeda motor. Kejadian naas itu terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (25/4/2023) lalu.

Istri korban, Tsalisa mengatakan, sang suami kala itu berangkat kerja dari Bukit Duri menuju Meruya. Insiden kelam itu terjadi sekitar pukul 05.15 WIB, Sukron selaku supir truk boks mengaku kendaraannya mengalami rem blong.

Pos terkait