Ketua MKD DPR RI Minta Aparat Hati-hati Proses Laporan Bacaleg

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun (kedua dari kanan) saat memberikan sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/6/2023) (Foto: Parlementaria/Anne/Man)

Redaksi Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun meminta aparat kepolisian dan kejaksaan berhati-hati dalam memproses laporan. Laporan dimaksud adalah laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg).

Sebab, menurutnya, tidak sedikit ada laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan calon petahana dan bacaleg menjelang Pemilu. Modus ini, diduganya, digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.

Ia mengatakan, laporan palsu yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara. “Kita tidak ingin calon anggota DPR atau anggota DPR dihukum atau namanya tercemar, sebelum kasus diperiksa dengan betul,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Rabu (7/6/2023).

Adang menekankan, seorang anggota dewan punya hak imunitas. Namun, hak imunitas legislator tidak boleh disalahgunakan, sebab tidak berlaku bila terlibat dalam masalah pidana.

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta kepada para anggota dewan untuk tidak menyalahgunakan hak imunitas tersebut. “Sepenuhnya penegakan hukum bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum (bila terjerat pidana, red),” ujar Adang.

Pos terkait