Polda Lampung Selamatkan Puluhan Korban TPPO

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Redaksi Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ke-24 orang yang diselamatkan itu semuanya adalah perempuan.

Demikian disampaikan Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Rabu (7/6/2023) malam. “Sebanyak 24 orang ini perempuan semua. Mereka berada di ruang penampungan selama empat hari,” kata Adi.

Diketahui, mereka berada d sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Ratu Basa, Bandar Lampung. Di mana ke-24 korban TPPO ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Anggota kita sudah melakukan penyelidikan ke Jakarta. Mereka dari NTB dan ditampung di Bogor dan lari ke Bandar Lampung,” ucapnya.

Oleh pelaku, rencananya ke-24 perempuan ini akan dibawa ke Arab Saudi dan Dubai. Namun, pihaknya cepat bertindak dan menghentikan modus para pelaku tersebut. “Seandainya tidak terbongkar, mereka menunggu paspor mereka selesai. Di mana yang empat korban paspornya belum diproses, tapi yang 20 sudah diproses,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, kata Adi, pihaknya mengamankan empat orang pelaku berinisial DW, AR, AL, dan IT. Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO tersebut. “Pelaku utama DW ini yang akan menempatkan korban di Arab Saudi dan Dubai,” ucapnya.

Dari pengakuannya, DW pernah melakukan kasus serupa dua tahun yang lalu. Selanjutnya, menurut Adi, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait pengakuan DW tersebut. “Pengiriman-pengiriman korban berapa orang lagi,” kata dia.

Ia memastikan dalam kasus ini pihaknya menerapkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman kurungan penjara 3 sampai 15 tahun. “Tetapi kalau kita terapkan Undang-Undang Pekerja Migran maka ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarya.

Pos terkait