Polres Tangerang Ungkap Kronologi Penangkapan Ganja 4,5 Kilogram

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Redaksi Jakarta – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membeberkan kronologi penangkapan kasus ganja 4,5 kilogram. Bahkan, diduga kuat kasus tersebut melibatkan oknum anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Zain mengatakan, peredaran ganja 4,5 kilogram itu melibatkan empat orang tersangka. Salah satu diantara tersangka itu, diduga anggota KPI.

“Keempatnya ditangkap pada awal Mei 2023 lalu. Empat tersangka berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25),” kata Zain saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/6/2023).

Zain mengungkapkan, pihaknya pada awal penangkapan mengamankan ganja dari tangan ER. Ganja tersebut, masih dalam kemasan tiga bungkus plastik hitam seberat 2,7 kilogram.

Bacaan Lainnya

“Hasil penggeledahan ditemukan paket ganja 805 gram di rumah HDM. Sembilan bungkus berlakban cokelat berisi 844,49 gram dari penangkapan TMR,” ujar Zain.

Kemudian, kata Zain, panangkapan selanjutnya diamankan satu bungkus plastik putih berisi 88,4 gram ganja. Ganja tersebut, disita dari hasil penangkapan MA di Legok, Kabupaten Banten.

Dwi mengaku, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli paket ganja. Transaksi itu dilakukan melalui media sosial (medsos) Instagram.

“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram. (Ganja) dikirim melalui paket,” ucap Zain.

Tanpa berpikir lama, Zain menegaskan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, bisa menangkap empat tersangka tersebut.

“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi. Dengan pihak KPI untuk memastikannya,” kata Zain.​

Pos terkait