MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

Para Hakim MK saat melakukan sidang putusan gugatan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Foto: Istimewa).

Redaksi Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Hasil sidang putusan gugatan proporsional terbuka, MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu.

Ketua MK Anwar Usman menegaskan, putusan sidang menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. “Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar di dalam ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Anwar menekankan, MK juga menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan sistem proporsional terbuka. “Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar.

Diketahui, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b. Kemudian, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu. MK menilai, hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi.

Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan, sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis. Yakni, hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri. “Kata ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945,” kata salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.

Total, terdapat sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata ‘terbuka’.

Pos terkait