PERAK DEMOKRASI Melaporkan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Bawaslu Republik Indonesia

Gokma Purba Pimpinan PERAK DEMOKRASI INDONESIA Di Gedung Bawaslu RI. (foto/ist redaksi jakarta)

Redaksi Jakarta – Pergerakan Rakyat Demokrasi Indonesia (PERAK DEMOKRASI) melaporkan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Bawaslu Republik Indonesia pada Kamis 15 Juni 2023.

Sebagaimana Diketahui, Ramai di perbicangan dunia Politik kini Aktivis Perak Demokrasi melaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia.

Gokma Purba Selaku Pimpinan Gerakan Perak Demokrasi Mendatangi Bawaslu RI Guna melaporkan Bupati Deli Serdang

” Hari ini saya Melaporkan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Bawaslu Republik Indonesia, terkait dengan Pendaftaran dirinya sebagai Calon Legislatif DPR RI 2024 – 2029.  Nah, beliau kan statusnya sebagai Bupati masih Aktif tentu ini menyalahi dan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 terkhususnya Pasal 11,12 dan 14″ Ujarnya (15/06/2023).

Bacaan Lainnya

Demikian pula kalau kita mengacu kepada  UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 240 Tentang Pemilu.  Sebagaimana dikatakan di Huruf (H) ” surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara “, ucap Gokma Purba.

Gokma juga menanggapi pernyataan Bendahara PKB Sumatera Utara yang terkesan membela Bupati Ashari Tambunan
Dalam hal ini Gokma menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan terkesan Asal Bunyi.

” Nah, terkait dengan pembelaan yang di sampaikan Bendahara PKB Sumatera Utara.
Saya kira itu pernyataan tidak berdasar dan asal bunyi ” Tangkasnya

Disamping itu Perak Demokrasi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak tegas sesuai dengan UU.

Pos terkait