DPN LKPHI Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Dan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah

Foto: Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy.

Redaksi Jakarta – Kasus Pengeroyokan terhadap Ibu MP seorang Perempuan yang bekerja di Lingkup Kesra Pemda Malteng beberapa hari lalu masih menjadi sorotan dan perbincangan Publik serta menuai kritikan.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalau, Maluku di hebohkan dengan kejadian Pemukulan, Pengeroyokan yang dilakukan oleh Tedi Salampessy (TS) selaku Kadis Pendidikan dan Istrinya yang bernama Saira Tuankotta (ST) yang bekerja sebagai Kabag Kesra di Lingkup Pemda Malteng terhadap Ibu bernama Mainuna Pohiyea (MP). Imbuh Marasabessy

Ismail Marasabessy selaku Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyebut Kasus Pengeroyokan terhadap Ibu Maimuna telah di tangani dengan baik oleh Polres Maluku tengah dan bahkan sudah sampai pada tingkat penetapan tersangka.

“Namun ironisnya dalam proses hukum yang berjalan selain para pelaku pengeroyokan ditetapkan menjadi tersangka, korbanpun ikut di tetapkan menjadi tersangka. Sangat ironis ketika korban penyeroyokan di tetapkan menjadi tersangka.” Pungkasnya

Bacaan Lainnya

Ismail mengemukakan bahwa ada kekeliruan dan perbuatan fatal yang dilakukan oleh penyidik Polres Kab. Malteng, pasalnya Ibu Maimuna adalah korban, bagaimana ia ditetapkan menjadi tersangka, hal ini sangat aneh dan merusak tatanan hukum di Indonesia.

“bahwa ketika Ibu mainuna di pukul, di keroyok yang diduga dilakukan oleh Kadis dan Istrinya, dalam proses pengeroyokan tersebut apabila terdapat pemukulan seperti yang di katakan para pelaku dan Kasat reskrm, hal itu merupakan proses pembelaan diri dan tidak bisa di jadikan alasan bahwa itu bagian dari proses pemukulan dan bisa di tuntut secara pidana”. Terang nya

Proses pembelaan diri yang dilakukan oleh ibu maimuna adalah sebuah kewajaran dan telah di atur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang termaktub dalam Pasal 49.

Berikut Bunyi Pasal sebagai Berikut :

Pasal 49

1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Ismail menilai ada kekeliruan serta terdapat kejanggalan dalam proses lidik dan sidik. Katanya.

“Ya, ada kejanggalan dalam proses lidik maupun sidik. kami pasti akan selalu mengawal rangkaian pemeriksaan oleh penyidik polres malteng,  bahkan akan mengadukan hal ini ke Propam Polri dan Bareksrim Polri”. Tegas nya

Lebih lanjut. Ismail menegaskan jangan sampai proses hukum ini ad interfensi dari pihak manapun, dan Kapolres harus menyelidiki lebih dalam apakah cukup bukti untuk menetapkan korba menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Ia menduka ada intervensi terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, sehingga Penetetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan dilakukan. Sangat ganjal dan terkesan dipaksakan proses penetapan tersangka itu.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI sangat berharap kepda Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah karena diduga kuat   Memaksakan penetapan korban menjadi tersangka.

Kami akan mengawal sampai akhir, Ia dan rekan-rekan DPN LKPHI menegaskan akan  melaporkan Penetapan Korban yang menjadi Tersangka yang di tetapkan oleh Polres Kab. Malteng ke Mabes Polri. Tegasnya.

Dikutip dari media Liputan Malteng. (MALTENG, LIPUTAN.CO.ID) dengan Judul Kasus Pemukulan ASN: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Ditahan; Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febriansyah, mengatakan kasus yang dilaporkan pada kamis pekan lalu kini telah masuk pada tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka diantaranya Tedi Salampessy dan Saira Tuankotta. Kata Kasat, Tedi dan Saira ditetapkan tersangka atas dugaan pemukulan terhadap Maikuna Pohiyea.

Tak hanya itu, Maimuna Pohiyea juga ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap Saira Tuankotta.(*)

Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian

Pos terkait