Pakar Nilai Putusan MK Jamin Kepastian Hukum

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie

Redaksi Jakarta – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Diketahui, MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, dalam sidang putusan MK, Kamis (15/6/2023).

“Putusan MK itu memastikan aturan pemilu tidak berubah. Kepastian hukum itu penting,” kata Jimly dalam dialog Pro3 RRI, Jumat (16/6/2023).

Apalagi, kata Jimly, MK kerap memutus perkara sistem pemilu tersebut. Terakhit, MK memutus soal sistem pemilu pada 2009 lalu.

“Itu sudah bolak balik diputus tetap proposional terbuka, karenanya apa alasannya untuk 9 hakim itu berubah?Karena argumen yang diajukan tidak ada yang baru dan ditolak lagi,” kata Jimly, menjelaskan.

Bacaan Lainnya

Jimly yang juga mantan Ketua MK ini pun mengapreasiasi putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem proposional tertutup dalam pemilu. “Jadi ini sudah ditolak, baguslah,” ucapnya.

Terlebih, rangkaian Pemilu 2024 telah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana KPU juga telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kalau mau (sistem proposional tertutup) diterapkan yah untuk pemilu yang akan datang saja. Asalkan betul-betul bisa dibuktikan ” ujar Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

Sebaiknya, menurut Jimly, sistem proposional tertutup diberlakukan  Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Pos terkait