Bawaslu Setuju Bubarkan Parpol Lakukan Politik Uang

ilustrasi

Redaksi Jakarta – Bawaslu dukung pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bubarkan parpol yang ketahuan melakukan politik uang. Lembaga pengawas pemilu itu menilai, pernyataan MK sebagai ‘warning‘ untuk seluruh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama. Dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi,” ujar Anggota Bawaslu RI  Puadi Puadi dalam keterangannya persnya Sabtu (17/6/2023).

Puadi menegaskan, Bawaslu komitmen menjaga Pemilu 2024 agar bersih dari pratik money politics. Meski, diakuinya, pengawasan politik uang terhadap seluruh caleg di Pileg 2024 tidak mudah.

“Tidak mudah menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut Undang-Undang Pemilu. Namun, Bawaslu tetap berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang,” ucap Puadi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Puadi mendorong, masyarakat turut aktif mengawasi segala praktik politik uang pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Bawaslu menilai, politik uang sangat bahaya untuk masa depan Indonesia jika dilakukan.

“Langkah, tetap mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif,” ujar Puadi.

Diberitakan, MK mulai serius memerangi politik uang jelang Pemilu 2024. Bahkan, MK mendesak, pemerintah untuk tidak segan membubarkan parpol yang melakukan praktik money politic.

Pernyataan tegas MK itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. MK menegaskan, politik uang rentan terjadi pada sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

“Untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan pemerintah. Untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata pernyataan dari isi kutipan pertimbangan putusan MK, Jumat (16/6/2023).

Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian

Pos terkait