Kemendagri Perintahkan Camat dan Lurah Netral di Pemilu

Warga di salah satu kelurahan mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu (Foto: Dokumentasi/Antara/Yulius Satria Wijaya/pras)

Redaksi Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan camat dan lurah bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro  menegaskan, camat dan lurah wajib mengikuti regulasi mengenai netralitas ASN.

“Aturannya sudah jelas, kita harus netral dan tidak boleh berpihak. Yang berpihak pun sudah dijelaskan mana yang boleh dan tidak boleh, tinggal dijalankan aturannya di lapangan,” kata Suhajar dalam keterangannya, Sabtu (17/06/2023).

Suhajar mengatakan, masih ada camat dan lurah yang bekerja secara tidak profesional karena tidak menjaga netralitasnya. Buktinya, katanya, ada camat dan lurah terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilu sebelumnya.

“Berdasarkan data KASN, sebanyak 189 pelanggaran yang melibatkan camat dan lurah pada Pilkada tahun 2020. Jenis pelanggarannya sangat beragam mulai dari keberpihakan kegiatan hingga menghadiri deklarasi bakal calon,” ujar Suhajar.

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta camat dan lurah berintrospeksi diri, karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. “Mereka harus memiliki prinsip kuat dalam jaga netralitas,” ucap Suhajar.

Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian

Pos terkait