Ditemukan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp4 Miliar

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Siapa saja, kami tidak pandang (bulu),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

 

Bacaan Lainnya
Lima Dewas KPK memberikan paparan pelanggaran etik insan KPK digedung ACLC KPK.

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” papar Albertina. Untuk itu, ia memastikan, jumlah tersebut akan terus bertambah.

Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK  sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” ucap Albertina, mengakhiri.

Pos terkait