KPK Lakukan Penyelidikan Terkait Pungli di Rutan KPK

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.(foto/ist).
Redaksi Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung di rumah tahanan (rutan) KPK.  Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memastikan bakal menindak tegas oknum melakukan pungli di Rutan KPK.
Asep menyatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas oknum yang melakukan pungli. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dan KPK tidak pandang bulu untuk menetapkan tersangka.
“Ini adalah hal yang baik, artinya semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya harus ditindak. KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
“Terkait temuan pungutan liar oleh oknum di rutan KPK saat ini pada proses penyelidikan. Itu yang bisa kami sampaikan,” ucapnya.
Dugaan pungli telah dibenarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan data sementara yang dimiliki Dewas, pungli tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Lima Dewas KPK memberikan paparan pelanggaran etik insan KPK digedung ACLC KPK, (Foto: Umam RR)I
Menurut Albertina, anggota Dewas KPK, pihaknya telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023. Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Karena, Dewas hanya mampu menyentuh ranah kode etik. Sedang yang melakukan penyitaan maupun penggeledahan adalah anggota KPK.

Pos terkait