Dugaan Proses Perkara Plt Bupati Mimika Dikriminalisasi, DPP Kogamti Dukung MA Bersikap Adil dan Objektif

Massa aksi unjuk rasa DPP Kogamti bentangkan spanduk dan poster dan melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.(foto/ist redaksi jakarta).

Redaksi Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Komite Generasi Muda Timur Indonesia (DPP Kogamti) melakukan aksi demontrasi perihal dukungan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memutuskan perkara hukum yang menimpa Plt Bupati Mimika Yohannes Rettob dengan Objektif, Kesamaan Hukum di mata Hukum (equality before the law), di depan gedung Mahkamah Agung RI.(26/06).

“Kami Organisasi Kepemudaan Komite Genarasi Muda Timur Indonesia mendukung penuh Pemerintah Pusat dalam hal ini presiden Joko Widodo dan Pemerintahan Kabupaten Mimika di bawah Kepemimpinan Plt  Bpk. Yohannes Rettob.”, tandas Ali R Jenlap Aksi DPP Kogamti.

Lanjut Ali, dalam hal ini pihaknya menduga bahwa kasus yang menimpa Plt Bupati Mimika Yohannes Rettob sebuah pesanan kriminalisasi.

 

Bacaan Lainnya

DPP Kogamti dalam keterangannya menjelaskan bahwa aksi demontrasi mereka dilandasi oleh Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa keadilan haruslah ditegakkan dan diterapkan pada segala lapisan masyarakat sebagai sosio komunitas atau rakyat yang menduduki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Diujung timur Indonesia, tepatnya Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Yakni Bapak Johanes Rettob selaku Plt Bupati Kabupaten Mimika, Bpk JR telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua.”, tegas korlap aksi demontrasi DPP Kogamti.

Hal itu ditandai dengan telah didaftarkannya perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.

Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada Plt Bupati Mimika ini baru saja usai diproses mulai dari tahapan sidang Pra Peradilan sampai hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolak dakwaan Jaksa dan menyatakan batal demi hukum.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menggunakan haknya sesuai KUHP untuk melakukan upaya hukum banding namun sebaliknya membuang kesempatan itu dan lebih memilih untuk mengajukan kembali perkara tersebut.

Dan terbukti Tim Kejati Papua dalam waktu singkat kembali mendaftarkan perkara tersebut untuk dilakukan proses hukum kembali. Informasi yang diperoleh media ini, JPU kabarnya hanya sebatas memperbaiki dakwaan.

Meski pada sidang sebelumnya,putusan sela Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa dan membatalkan dakwaan Jaksa karena tidak mempunyai kekuatan untuk diproses hukum, namun Kejati Papua tak bergeming.

“Bapak Plt Bupati tidak melakukan dan bukan pelaku korupsi yang di tuduhkan. Tetapi merupakan korban politisasi dan kriminalisasi kelompok tertentu dengan upaya hukum yg dilakukan kejati papua atas desakan kelompok tertentu.”, ujar korlap aksi demontrasi DPP Kogamti.

Lanjutnya, keputusan pengadilan sudah menyatakan tidak bersalah, dan dakwaan batal demi hukum, serta Kpk dan Polda Papua suadh berhentikan penyelidikan kasusnya karena tidak cukup bukti, mulai tahun 2017-2022.

Sesuai uu 23, seharusnya menteri dalam dalam sudah mengeluarkan SK pemberhentian sejak 1 maret 2023, pada sidang jilid 1, tetapi justru dikeluarkan pada sidang jilid 2 dengan kasus yang sama, tetapi inprosedural dan cacat hukum yg dilakukan kejati papua.

Ada apa dengan Kejati Papua? Terkesan sangat ngotot sekali. Dugaan kriminalisasi kasus Plt Bupati Mimika ini kami nilai Sangat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Mulai dari perangkat hukum, sampai menyurat Kemendagri RI. Kami mensinyalir Kejati Papua ditunggangi, atau menerima orderan kasus, ini sangat mencederai Kejati sebagai institusi hukum yang seharusnya professional dan independen.

“KOGAMTI mengajak kita semua untuk menjaga kestabilan keamanan di kabupaten Mimika, maka dengan ini tegakan hukum terhadap kasus Plt Bupati Mimika Yohannes Rettob.”, tutup Ali R.(red)

Pos terkait