Ken Setiawan Sebut Dirinya Siap Menghadapi Laporan Wali Santri Ponpes Al Zaytun

Foto: Eks NII Ken Setiawan

Redaksi Jakarta – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, buka suara ihwal laporan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Bareskrim Polri. Adapun Ken dilaporkan karena pernah mengatakan Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Ken mengatakan siap menghadapi laporan wali santri Ponpes Al Zaytun yang dilayangkan kepada dirinya. Ken juga tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Ia menilai itu merupakan hak demokrasi.

“Ya, tidak apa-apa. Ini kan demokrasi. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal lihat aja,” kata dia, seperti dilansir Tempo, Selasa 27 Juni 2023.

Menurutnya, ia memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk ‘dugem’ di sekitar Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

Bacaan Lainnya

“Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan,” kata Pendiri NII Crisis Center.

Meski begitu, sambung Ken, dirinya tidak pernah menuturkan bahwa semua santri boleh berzina. Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al Zaytun tak akan dikenakan sanksi.

“Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan. Jadi ini fakta,” kata dia.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(red)

Pos terkait