Kuasa Hukum Korban Resmi Laporkan Johannes Dartha Pakpahan ke PMJ

(foto/ist redaksi jakarta)

Redaksi Jakarta – Kuasa hukum Anjar Mulyadi, Jandry Luhukay S.H, bersama tim dari lembaga JLP Law Office resmi membuat laporan polisi (LP) Nomor: STILL/B/3708/VI/2023/SPKT/PMJ Polda Metro Jaya, laporan tersebut lantaran klien dirugikan secara materi.

Hal itu disampaikan Jandry Luhukay selaku kuasa hukum korban, melalui release yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa 27/6/2023.

“Laporan Polisi tersebut karena Johannes Dartha Pakpahan selaku pimpinan Law Office Muchtar Pakpahan dan Associates tidak membayar sejumlah upah pada kliennya, Anjar Mulyadi,” ucap Jandry.

Anjar Mulyadi sudah bekerja pada kantor Law Office Muchtar Pakpahan & Associates yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi II No. 44B, sejak 29 April 2013 sampai 04 September 2022. Jangka waktu pengabdian Anjar cukup lama pada kantor hukum tersebut.

Bacaan Lainnya

Jandry Luhukay, mengaku terpaksa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan Polisi terhadap anak kandung (Alm) Prof. Muchtar Pakpahan, Johannes Dartha Pakpahan. Jandry dan (Alm) Prof. Muchtar Pakpahan memiliki kedekatan yang cukup akrab, bahkan dirinya mengaku sebagai anak ideologis.

“Karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan klien kami, terkait kekurangan upah yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 570 Tahun 2023,” paparnya.

Tertanggal 17 Mei 2023 Tentang  Perhitungan  dan Penetapan Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 s/d 2022 atas nama Anjar Mulyadi. Dengan total keseluruhan kekurangan upah sebesar Rp. 102.213.230 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Dua  Ratus Tiga Puluh Rupiah).

“Berdasarkan penetapan dan perhitungan tersebut, maka Johannes Dartha Pakpahan pimpinan Law Office Muchtar Pakpahan dan Associates, diduga melanggar Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” bebernya.

Dengan tidak ada itikad baik dari Rekan Johannes Dartha Pakpahan, yang juga merupakan Ketua Umum salah satu Serikat Buruh, dan Wakil Ketua Majelis Rakyat Partai Buruh sangat menyakitkan hati dan menyengsarakan kliennya.

“Kami juga telah membuat Surat Perlindungan Hukum kepada Presiden Buruh sebanyak dua kali, namun tidak ada respon positif dari Bung Ir. Said Iqbal selaku ketua umum partai oranye dengan slogan “Negara Kesejahteraan”, padahal ada seorang pengurus partai yang menyengsarakan anggotanya,” pungkasnya.

Pos terkait