Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun Setelah 2 Kali Mangkir

Gedung Polda Metro Jaya

Redaksi Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Tonny Permana sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan ini dilakukan, karena Tonny dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.

Tonny sejatinya dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 8 Juni 2023. Karena tak hadir, dia dipanggil kedua kali untuk pemeriksaan pada 20 Juni 2023, namun masih juga tak kooperatif.

Penetapan Tonny sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus, yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan, tertanggal 26 Juni 2023.

“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta,” demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap Tonny yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga, proses hukum berjalan berlarut-larut.

“Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian, bukannya menghindar dan sembunyi,” kata Krisna.

Krisna mendorong kasus ini segera diselesaikan. Sehingga kliennya dapat segera mendapat haknya kembali. “Tolong Tonny ini hargai proses hukum. Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak, terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan,” ucapnya.

Pengacara kondang itu juga meyakini, pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menetapkan pemilik Honey Lady itu sebagai tersangka. “Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja berdasarkan temuannya. Nggak asal-asalan jadiin orang tersangka,” kata Krisna.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran, dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk per tanggal 13 Maret 2023,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah, atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

“Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2023) lalu.

Pos terkait