Komisi III DPR Minta KPK Tindak Pegawai Pungli di Rutan

Polisi Tembak Polisi
Foto: Didik Mukrianto

Redaksi Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta KPK menindak tegas pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Komisi antirasuah tengah memeriksa 15 pegawai, terkait kasus dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Didik berharap, dengan sanksi tegas, KPK dapat lebih maksimal memberantas korupsi di Tanah Air. “Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (30/6/2023).

Agar kasus serupa tidak terulang, Didik mendorong pimpinan KPK melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal. “Jika ingin membersihkan lantai yang kotor, harus dipastikan sapunya wajib bersih,” ujarnya.

KPK tengah disorot karena dugaan pungli di Rutan. Nilai pungli diduga mencapai Rp4 miliar per Desember 2021, hingga Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, belasan pegawai tengah menjalani pemeriksaan disiplin. Tim pemeriksa disiplin pegawai terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan atasan langsung bersangkutan.

Fikri melanjutkan, KPK juga melakukan evaluasi sistem tata kelola di Rutan. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, terkait kasus itu, ada pegawai KPK yang telah dicopot dari jabatannya. “Puluhan,” ucap Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK berkaitan dengan penyelundupan alat komunikasi dan uang. Diduga, tahanan memberi uang kepada oknum pegawai KPK, agar mendapat fasilitas yang dilarang, selama mendekam di Rutan.

Pos terkait