Aksi di Kementerian ESDM, Kommalut Jakarta Mendesak Agar PT. Mineral Trobos dan 28 lainya Dicabut Ijin Usahanya

Foto: Massa aksi Koalisi Mahasiswa Maluku Utara Jakarta (KOMMALUT Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Redaksi Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Maluku Utara Jakarta (KOMMALUT Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Jln, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Selasa, (18/07/2023).

Dalam orasinya mereka mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan penghasil tambang terbesar ketiga di dunia. Indonesia menduduki peringkat ketiga global dalam hal negara dengan cadangan nikel 22% dan persediaan nikel di seluruh dunia terdapat di Indonesia yang mana menurut Kementerian ESDM 30% dari bijih nikel yang ditambang di Indonesia berasal dari Prov. Maluku Utara.

“Mirisnya pada beberapa bulan lalu Kementerian ESDM menegur 29 Perusahaan diantarnya adalah PT. MINERAL TROBOS yang di pimpin langsung oleh Fabian Nuhusuly sampai dengan saat ini belum menyerahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).” Ucap Mamat.

Permasalahan pertambangan di Maluku Utara marak terjadi ditenggarai oleh adanya penambang yang hanya mementingkan perusahaannya namun tidak memberikan azas kebermanfaatan atau manfaat yang baik terhadap Bangsa Indonesia.

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan Mamat juga mengatakan, berdasarkan surat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 diminta agar sejumlah perusahaan di Malut untuk menyampaikan RKAB tahun 2022.

“Dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Pertambangan dari PT MINERAL TROBOS yang beroperasi di pulau Gebe Halmahera Tengah yang mana sampai saat ini belum memberikan RKAB tahun 2022 dan diduga melakukan ilegal mining sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya,” Tegas mamat Selasa, (18/07/2023).

Mamat menambahkan, adapun dalam kasus ini kami berharap kepada Mabes Polri agar dapat menertibkan sektor tambang termasuk ilegal mining di Maluku Utara sebagaimana Maluku Utara adalah daerah dengan penghasilan sumber daya alam nikel yang sangat besar.

“Kami akan terus menyuarakan persoalan tambang ilegal yang beroperasi di Maluku Utara serta para mafianya agar pemerintah jangan kalah dengan mereka yang hanya mengambil hasil bumi tapi tidak di peruntukan untuk Bangsa dan Negara dan kami meminta agar PT. Mineral Trobos segera di Cabut izin usahanya.” Tutup Mamat.(red)

Pos terkait