Aktivis Sebut Kasus Kekerasan Seksual Viral Cepat Selesai

diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Redaksi Jakarta – Aktivis Perempuan dan Anak Melanie Subono menyebutkan, biasanya, kasus kekerasan seksual diproses cepat, jika terlanjur viral. Pernyataan tegas Melanie itu merujuk adanya laporan pidana kasus kekerasan perempuan dan anak berujung damai, dan belum selesai.

“Hal seperti itu otomatis, harus viral, maka proses akan berjalan lebih cepat. Tidak bisa dipungkiri bahwa ya, kenapa orang akhirnya malas lapor karena stigma apapun itulah,” kata Melanie dalam diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Melanie menilai, hal itu tidak lepas dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang sudah diproses kepolisian, akhirnya berujung damai. “Polisi jadinya kadang-kadang ‘malas’, ah nanti juga ditarik keluarganya, nanti juga damai, itu (polisi) juga tidak salah,” ujarnya.

Melanie menambahkan, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di ring satu. Ring satu yang dimaksudnya, adalah keluarga, orang terpercaya, hingga guru.

Bacaan Lainnya

“Ini lingkaran setan ya,” ujarnya. “Orang yang kita percaya, om sendiri misalkan”.

Parahnya, lanjut Melanie, anak-anak muda Gen Z (kelahiran 1997-2012) tidak memahami bahwa mereka merupakan korban kekerasan seksual. “Pemahamannya masih kurang, masih banyak orang yang tidak paham,” ucapnya.

Ia pun meminta pemerintah bersama pihak terkait gencar melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual tersebut. Terutama, memberikan sosialisasi kepada generasi muda.

“Pemahamannya kurang, masih banyak banget orang (Gen Z) mengalami itu, dan tidak paham gitu. Orang di luar sana, enggak tahu kalau mengalami kekerasan seksual (seperti apa),” ucap Melanie.​

Pos terkait