Kemenkes akan Terbitkan Aturan Sanksi ‘Bullying’ Dokter

ilustrasi nakes

Redaksi Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaktegas aksi perundungan (bullying) yang kerap menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan bullying pada dokter residen tersebut.

“Kita lagi siapin, nanti sebentar lagi akan di-announce (umumkan), tapi saya mau tegas sajalah, skorsing nanti. Kita akan skors karena melakukan bullying,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Budi mengakui, persoalan bullying yang dialami PPDS awalnya sempat direncanakan masuk dalam Undang-undang (UU) Kesehatan. Namun pada akhirnya aturan tersebut tidak ada dalam UU Kesehatan.

Ia pun menyebut aturan yang mengatur soal bullying akan berbentuk Keputusan Menkes (Kepmenkes). “Jadi itu nanti akan dikeluarkan Kepmenkes-nya segera, kalau bisa di minggu ini,” katanya, menambahkan.

Bacaan Lainnya

“Untuk memastikan itu kan, terjadinya di Rumah Sakit (RS) pendidikan, RS kan di bawah saya. Jadi saya akan memastikan kalau sampai di RS ada perilaku-perilaku bullying kali ini kita akan tegas,” ujarnya.

Budi memastikan, nantinya Inspektorat Jenderal Kemenkes akan langsung melakukan audit terhadap rumah sakit bila terdapat laporan kasus bullying. “Kita langsung angkat dari Irjen Kemenkes agar bisa serius gitu dan tidak di intervensi di level bawah, jika terbukti nanti kita tegur sesuai aturan berlaku dan kita skors,” ujarnya, menegaskan.

Pos terkait