Bakornas LKBHMI Desak Presiden Hentikan Mega Proyek Jakarta Sewerage System di Atas Fasos-Fasum RTH Pluit

Bakornas LKBHMI PB HMI saat menggelar konferensi pers soal alih fungsi RTH pada pembangunan proyek Jakarta Sewerage System

Redaksi Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan pembangunan proyek Zona 1 Jakarta Sewerage System (JSS) di atas kawasan Fasos-Fasum Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Waduk Pluit, Kota Jakarta Utara.

Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin, menilai langkah pemerintah melakukan deforestasi dan alih fungsi RTH Waduk Pluit untuk pembangunan proyek JSS telah melabrak beberapa instrumen global dan nasional di tengah kondisi kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk.

“Deforestasi dan alih fungsi ruang hijau tersebut jelas bertentangan dengan environmental rights, hak warga untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin dalam instrumen Hak Asasi Manusia dan konstitusi Pasal 28H Ayat (1) UUD RI 1945. Apalagi kondisi saat ini polusi udara di Jakarta semakin memburuk”, Terang Syamsumarlin.

Selain itu, lanjut kata dia pembangunan proyek Jakarta Sewerage System yang telah melenyapkan ruang publik dan RTH di taman waduk pluit juga sangat disayangkan karena telah mempersempit kuota RTH di Jakarta yang saat ini masih sangat minim serta tidak sejalan dengan Tujuan 11 SDGs sebagai target pembangunan nasional.

Bacaan Lainnya

“Sangat disayangkan, Mega Proyek Jakarta Sewerage System ini telah melenyapkan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah pinggiran Waduk Pluit dan telah terjadi deforestasi. Kondisi tersebut memperparah fakta sempitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta yang baru memenuhi kuota 5,18 % dari yang seharusnya memenuhi kuota ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas minimal 30% dari luas wilayah DKI Jakarta berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang”, Lanjutnya.

Pihaknya juga mendesak agar proyek
yang dikerjakan oleh perusahaan konsorsium OWJJ kerjasama operasional antara perusahaan asing asal Jepang dengan perusahaan dalam negeri, diantaranya PT. Obayashi Corporation, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama Tbk (JKON), PT. JFE Engineering Joint Venture dievaluasi dan dihentikan karena berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar, karena lokasi proyek yang dekat dengan Taman Kota dan pemukiman warga.

Diketahui, Kementerian PUPR RI melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Pihak Asing Japan International Cooperation Agency (JICA) sedang mempersiapkan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di 15 zona atau disebut dengan Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) dengan nilai total proyek sebesar Rp. 69,600 Triliun.

Proyek Zona 1 di Waduk Pluit ini dibangun di atas lahan Fasos dan Fasum RTH PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pos terkait