Bawaslu Minta Parpol Laporkan Data Belanja Iklan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan sambutan di acara kampanye 'Hajar Serangan Fajar', di Gedung KPK, Jakarta.

Redaksi Jakarta – Bawaslu RI bakal memantau besaran uang yang dikeluarkan parpol peserta Pemilu 2024, dalam belanja iklan. Diharapkannya, seluruh parpol melaporkan data belanja iklan kepada Bawaslu.

“Kalau dilaporkan, Alhamdulilah silakan  dilaporkan maka kami bisa mengawasinya. Kalau laporan awal dan kampanye kan dibuat pada saat awal kampanye, itu kemudian disampaikan pada KPU,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2023)

Di satu sisi, Bagja juga menyoroti, terkait batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan parpol. Karena, batasan dana kampanye sampai sekarang ini belum ada regulasi aturan pastinya.

“KPU mengaudit dan kemudian kita mengawasinya, batasannya sampai sekarang belum ada. Batasan dana kampanye jelas di situ berapa Rp2,5 miliar buat pribadi, korporet ada batasanya,” ucap Bagja.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Bagja menilai, pada masa sosialisasi parpol saat ini tidak mungkin mengeluarkan anggaran sebesar dana kampanye. Karena, sosialisasi itu hanya sebatas pengenalan parpol kepada masyarakat.

“Sosialisasi nggak mungkin juga segitu lah, tau lah sosialiasai nggak segitu, kalau jor-joran pasti di kampanye. Kalau sekarang pengenalan saja, visinya apa, partai apa,” ujar Bagja.

Lanjutnya, Bagja menuturkan, partai yang memperkenalkan nomor urutnya tidak melanggar Pemilu 2024. Pernyataan itu, menyoroti banyaknya parpol peserta Pemilu 2024 dalam sosialisasi memperkenalkan nomor urut partainya.

“Partai sekarang lebih banyak memperkenalkan nomor urutnya sama lambang partai. Untuk apa? untuk mencoblos ke depan, dan itu boleh,” kata Bagja.​

Pos terkait