Menkominfo Minta Masyarakat Terlibat Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (foto/ist)

Redaksi Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta masyarakat ikut terlibat memberantas praktik judi dalam jaringan (daring). Keterlibatan masyarakat dilakukan dengan melapor ke Kominfo, jika menemukan konten perjudian daring.

Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh iming-iming keuntungan besar dari memainkan permainan haram tersebut. “Manfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif,” kata Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Budi menekankan, Kementerian Kominfo akan terus memantau dan memutus segala akses penyebaran konten perjudian daring. Kementerian Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, penanganan konten perjudian sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2. “Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kemkominfo telah memutus akses 846.047 konten perjudian daring, sejak 2018. Pemutusan dilakukan berdasarkan temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari Kementerian/Lembaga.

Pos terkait