Pakar Hukum Unsoed Sebut Cinta Mega Dapat Dipidanakan Jika Benar Main Game Judi Slot Online

Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan.

Redaksijakarta.com – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyebut, jika benar Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Perjuangan yang diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna dengan menggunakan tablet aset milik negara dapat dipidanakan.

Hibnu mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi, apabila ada pihak yang melaporkan atau membuat aduan maka yang bersangkutan bisa dikenai hukum dengan pasal yang berlaku.

“Ada judi, sumber tindakan bisa dari laporan, bisa ada pengaduan, juga bisa diketahui sendiri oleh penegak hukum atau polisi. Nah sekarang penegak hukum bertindak atau tidak ?” jelasnya dikutip di Suara.com, Jumat (21/7/2023).

Namun, lanjutnya, mengingat kasus ini sudah viral dan diketahui oleh banyak orang, maka secara otomatis sudah masuk perkara etik.

Bacaan Lainnya

“Kalau ini sudah viral, etik harus masuk, karena sudah banyak yang lihat,”sambungnya.

Ia menyayangkan, kasus dugaan perjudian justru dilakukan oleh wakil rakyat yang mestinya menjadi contoh masyarakat. Hal tersebut merupakan tindakan tidak terpuji ditengah polemik ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat.

“Kalau sudah masuk etika karena dewan sebagai tokoh, negarawan, sehingga sebagai tokoh kok main judi sementara rakyatnya susah susah. Ini kan suatu tindakan moral yang tidak terpuji,”ujarnya.

Hibnu berharap, ada pihak yang segera bertindak untuk menyelesaikan perkara ini. Terlebih, jika pihak dewan yang melaporkan kasus perjudian di lingkup internal.

“Syukur syukur ada dewan yang lain yang mengetahui ada yang main judi dilaporkan, itu malah justru tindakan bagus dan lebih mengena,”kata dia.

Menurutnya, apabila kasus ini dibiarkan, maka pelaku hanya akan mendapat hukuman sosial, bukan hukuman pidana sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Karena kalau pidana, otomasi etika kena. Tapi kalau etika saja, pidana belum. Jadi kejar pidananya,”sebutnya.

Selain itu, jika kasus ini diproses hukum, harapannya pemain judi lainnya bisa terungkap.

“Nanti kalau ada laporan, bisa dilihat dari alatnya itu, ketahuan semua yang main siapa saja, bandarnya siapa. Tinggal penyidik mau atau tidak ? Ini pelapornya bisa siapa saja sebab ini delik umum, bukan delik aduan,”jelasnya.

Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KHUP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Pos terkait