Kabarekrim Sebut Laporan Masyarakat Kunci Berantas TPPO

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan persnya, Sabtu (22/7/2023).

Redaksijakarta.com – Bareskrim Polri meminta masyarakat, membantu Instansi Tribrata dalam meredam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Indonesia. Polri menilai, informasi atau laporan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas sindikat TPPO.

“Paling tidak, memberikan informasi-informasi apabila ada hal-hal yang perlu disampaikan. Informasi masyarakat adalah salah satu (kunci) keberhasilan yang bisa membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus TPPO,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan persnya, Sabtu (22/7/2023).

Wahyu mengatakan, masyarakat tidak perlu sungkan ataupun takut untuk melapor kepada pihak kepolisian. Polisi memastikan, memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, Wahyu berharap, kerja sama antara masyarakat dengan Polri dapat terus berjalan. Semua itu demi satu tujuan, yakni membumi hanguskan sindikat TPPO di Tanah Air.

Bacaan Lainnya

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi dari manapun juga tolong bisa diinformasikan. Tentunya di wilayah Polsek, ada Polres ataupun juga langsung ke Mabes,” ucap Wahyu.

Sebelmnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membunyikan ‘genderang perang’, kepada sindikat mafia internasional jual-beli ginjal. Listyo menegaskan, pihaknya tidak segan memproses sindikat tersebut, sekalipun anggota Polri.

Pernyataan tegas Listyo itu merespon, keterlibatan oknum Polri yakni Aipda M dalam kasus jual-beli ginjal di Bekasi. Polri memastikan, tidak pandang bulu siapapun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

“Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana. Kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu,” kata Listyo dikutip dari laman Polri, Sabtu (22/7/2023).

Listyo mengungkapkan, Polri ingin melindungi keselamatan masyarakat dari sindikat internasional jual-beli ginjal tersebut. Listyo juga menyoroti, adanya sindikat internasional yang meminta oknum polisi membekingi persoalan hukum itu.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus 12 pelaku TPPO dengan modus penjualan organ ginjal jaringan internasional. Kasus tersebut terungkap di wilayah Bekasi.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menyebutkan, pengungkapan jaringan itu berawal dari tim gabungan. Tim kepolisian itu menggerebek rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. ​

Pos terkait