Bakornas LKBHMI Ungkap PT CLM Kena Sanksi KLHK Akibat Pelanggaran Lingkungan

Bakornas LKBHMI PB HMI saat menggelar konferensi pers.

Redaksijakarta.com – Akhir-akhir ini aktivitas pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan sedang ramai menuai sorotan publik, mulai dari kasus pencemaran lingkungan hingga konflik manajemen perusahaan.

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengungkapkan bahwa sesuai data dan informasi resmi yang diterimanya, PT CLM sedang kena sanksi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).

“Data dan informasi resmi yang kami terima dari KLHK, PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) saat ini telah disanksi oleh KLHK. Sanksi berupa administrasi paksaan pemerintah berdasarkan SK.7723/MENLHK/PHLHK/PPSALHK/KM.0/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022”, ungkap Syamsumarlin dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh redaksi jakarta, (25/07).

Menurutnya, sanksi tersebut dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

“Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang No. 39/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif, pidana atau perdata”, Ujarnya.

Syamsumarlin pun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan sanksi administratif paksaan pemerintah dapat berupa; pemindahan sarana produksi; penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; pembongkaran; penyitaan terhadap barang atau alat transportasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; penghentian sementara sebagian alat atau seluruh usaha dan/atau kegiatan; kewajiban menyusun DELH atau DPLH; dan Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup.

“Bahkan sanksi paksaan pemerintah ini dapat berupa sanksi penghentian sementara kegiatan produksi sampai pelaku usaha melakukan tanggung jawab pemulihan kerusakan lingkungan dan/atau kerugian yang ditimbulkan”, Lanjutnya.

red/dok.bakornas lkbhmi

Sebelumnya diberitakan, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) telah secara resmi melaporkan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) buntut adanya dugaan permasalahan izin serta  pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM.

Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan ini karena dinilai melabrak kaidah pertambangan dan lingkungan hingga mencemari dan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Pos terkait