KPCDI Apresiasi Langkah Polri Ungkap TPPO Organ Ginjal

Foto: Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Redaksi Jakarta– Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengapresiasi langkah kepolisian menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) organ ginjal. Hal itu dikatakan, Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/7/2023).

“Kita bersepakat dan mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan dan ini harus diapresiasi,” katanya. Namun, penindakan ini bukanlah akhir dari kasus-kasus perdagangan manusia, terutama terkait penjualan organ ginjal.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Tony, kejadian serupa terus saja berulang. “Ini menandakan adanya kelemahan sistem dari negara dalam melindungi segenap kepentingan warganya untuk kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, ginjal sendiri merupakan salah satu organ dalam yang paling diminati oleh banyak pihak. Bagi orang dengan penyakit ginjal hingga menjalani terapi cuci darah, transplantasi ginjal menjadi jalan keluar satu-satunya.

Bacaan Lainnya

Tony menambahkan, transplantasi ginjal juga memiliki keuntungan dari sisi pembiayaan jika dibandingkan dengan cuci darah. “Contohnya untuk sekali cuci darah pasien membutuhkan anggaran sebesar Rp1 juta dan harus dilakukan 2-3 kali dalam satu minggu,” ucapnya.

“Jika ditotal tentu dalam satu tahun, pasien cuci darah bisa menghabiskan anggaran ratusan juta,” katanya. Sementara itu, biaya satu kali transplantasi ginjal dengan anggaran yang saat ini ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp420 juta.

“Seharusnya ini bisa jadi jalan keluar bagi negara. Dari kasus ini kita belajar bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga khusus donor organ, sama halnya seperti donor darah,” katanya.

Karenanya, Tony meminta pemerintah untuk membuat lembaga khusus pendonor organ. Sama halnya, seperti Palang Merah Indonesia (PMI) yang mengelola donor darah bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Mau donor darah sukarela, datangnya ke PMI. Begitu juga dengan donor ginjal, ada lembaga mengaturnya,” kata Tony.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Bekasi, Jawa Barat. Mereka menjanjikan upah kepada para korban donor ginjal hingga Rp135 juta.

Hal tersebut disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023). Sebelumnya penetapan 12 orang tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional disampaikan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

“Jadi memang para pelaku ini sangat memanfaatkan posisi rentan para korban yang kesulitan dengan keuangan untuk memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan pelaku mendapatkan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal,” kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya.

Pos terkait