Mahasiswa Minta Kepastian Hukum Atas Girik No C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik Ahli Waris Agustino Ran, S.sos

Redaksi Jakarta – Satgas Mahasiswa Anti Mafia   (SATMA) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Jl. Garuda Mas I Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, terkait polemik kepemilikan lahan antara Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal dengan PT. TCP Internusa masih terus berlanjut.

Dalam keterang rilisnya melalui Koordinator lapangan yakni Fajrin menerangkan bahwa, Agustino Ran menyatakan bahwa dirinya memiliki alas hak Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 berlokasi di Jl. Garuda Mas I Rt. 007 Rw. 001 yang merupakan lahan yang ada pada bagian tanah milik PT. TCP Internusa. Dengan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan, dari Penjual atas nama Haji Abdul Manap ke Pembeli atas nama Media Rizal selaku orang tua dari Agustino Ran, S.sos.

Pada saat Agustino memperjuangkan haknya agar mendapat kepastian hukum, Agustino dianggap dan dituduh melakukan pelanggaran dan diperkarakan oleh pihak PT. TCP Internusa.

Sebagaimana dengan adanya Putusan Perkara Nomor: 518/Pid.B.2022/PN JKT. SEL yang pada intinya Majelis Hakim dalam putusannya telah membatalkan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena dakwaan a quo dianggap Obscur Libel/ kabur dan Batal Demi Hukum dan kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 518/Pid.B/2020/PN JKT SEL atas nama Terdakwa Agustino Ran, S.sos dihentikan.

Bacaan Lainnya

Sekitar tujuh (7) bulan setelah Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan tanggal 18 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Agustino Ran, S.sos kembali dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan yang sama. Dan setelah dicermati secara jelas bahwa ternyata Surat Dakwaan tersebut adalah sama persis dan hanya copy paste (menyalin ulang) atau perkara dengan klasifikasi Ne Bis In Idem dengan perkara yang telah diputuskan Majelis Hakim sebelumnya, dan diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI.

Kemudian pada tanggal 11 Mei 2023, dilakukan upaya permohonan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Majelis Hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dan mengadili tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 135/Pid.B/2023/PN Jkt Sel.

Sehingga pada kesimpulannya, bahwa baik dalam Perkara Nomor 518/Pid.B/2022/PN JKT SEL dengan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM – 60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tertanggal 9 Juni 2022 atas nama Terdakwa Agustino Ran, S.sos MAUPUN terhadap Perkara Nomor 135/Pid.B/2023/PN Jkt Sel dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM – 60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tertanggal 20 Februari 2023 atas nama Terdakwa Agustino Ran, S.sos, bahwa pada intinya dari semua dakwaan a quo TIDAK dapat membuktikan bahwa Terdakwa Agustino Ran, S.sos pernah melakukan tindak pidana. Sehingga, apa yang menjadi hak atas Girik No. C 3603 milik Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, oleh sebab Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal adalah pemilik sah lahan dengan alas hak Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 berlokasi di Jl. Garuda Mas I Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang diperoleh dari Haji Abdul Manap selaku Penjual dengan bukti adanya Akta Jual Beli Nomor: 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan, dari Penjual atas nama Haji Abdul Manap ke Pembeli atas nama Media Rizal selaku orang tua dari Agustino Ran, S.sos.

Perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, baik ditingkat Pertama melalui Putusan Sela yang mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum Agustino Ran, S.sos maupun ditingkat Banding yang menguatkan Putusan tingkat Pertama tersebut, telah memutuskan bahwa pemeriksaan Terdakwa Agustino Ran, S.sos demi hukum harus dihentikan.

Maka dari itu, agar adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pemilik Girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal yang berlokasi dibagian tanah milik PT. TCP Internusa yang diduga telah diklaim dibebaskan dan dimiliki dengan cara melawan hukum oleh PT. TCP Internusa, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menempuh upaya hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan seluas 1.400 M2 yang berdiri di atas Girik Nomor C 3603 milik Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan. Karena di atas Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 tersebut patut diduga telah diklaim PT. TCP Internusa dengan diterbitkannya SHGB No. 2411/Tanjung Barat luas tanah 786 M2 dan SHGB No. 2412/Tanjung Barat luas 19.969 M2 oleh BPN Jakarta Selatan atas permohonan PT. TCP Internusa, yang sekarang dikenal dengan Perumahan Cluster Edenhaus D-0.

Kemudian, selain itu kami juga akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara mohon agar membatalkan SHGB No. 2411/Tanjung Barat luas tanah 786 M2 dan SHGB No. 2412/Tanjung Barat luas 19.969 M2 oleh BPN Jakarta Selatan atas permohonan PT. TCP Internusa yang berdiri di atas Girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal.

Maka atas dasar Putusan Perkara Nomor: 518/Pid.B.2022/PN JKT. SEL dan Putusan Perkara Nomor : 135/Pid.B/2023/PN Jkt Sel dengan ini demi hukum kami menuntut dengan tegas:

1. Meminta Direksi PT. TCP Internusa Untuk menjelaskan perihal kepastian hukum atas bangunan dan sejenisnya yang berdiri Di Atas Girik No C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal berdasarkan AJB 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan

2. Meminta PT. TCP Internusa Segera Menghentikan Seluruh Kegiatan Di Atas Girik No C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku Ahli Waris dari Almarhum Media Rizal sampai dengan adanya kepastian hukum terkait pembebasan lahan

3. Jika Pada Angka 1 dan 2 Dalam Tuntutan Ini Tidak Segera Dijalankan, maka kami akan mengajukan permasalahan ini untuk diselesaikan melalui upaya hukum, baik upaya hukum perdata maupun upaya hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

4. Meminta pihak Kepolisian untuk bertindak bilamana ada dugaan aksi jahat mafia tanah yang mengklaim kepemilikan lahan dengan cara melawan hukum Atas Girik No C 3603 seluas 1.400 M2 milik ahli waris Agustino Ran, S.sos.

Terkait pemberitaan diatas tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait ataupun yang mewakili. (red)

Pos terkait