Perintah Mahfud MD: Kasus Kabasarnas Masuk Pengadilan Militer

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Redaksi Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Dan mendorong kasus itu ditangani Pengadilan Militer.

Mahfud menyoroti timbulnya problem hukum dari sudut kewenangan terkait kasus tersebut dan meminta agar perdebatan tidak berlarut-larut dan berkepanjangan. Yang penting, katanya, kelanjutan kasus itu agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yaitu korupsi.

“KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Dia menambahkan, substansi masalah korupsi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Dan harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Karena itu, Mahfud mengimbau agar kehebohan soal prosedur yang keliru tak jadi distraksi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada.

Bacaan Lainnya

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegasnya.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” jelas Mahfud.

Sebelumnya Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani menjelaskan, dua militer aktif yang ditetapkan tersangka oleh KPK bisa diproses hukum tanpa melalui pengadilan militer.

“Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK bisa menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut,” ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7).

Pos terkait